Acong Dikeroyok 10 Preman Mabuk saat Ronda di Cengkareng, Perutnya Ditusuk
- Istimewa/Andrew Tito
VIVA Kriminal - Sebanyak 10 orang diringkus polisi karena diduga mengeroyok pria bernama Amaludin alias Acong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 18 Februari 2023. Saat itu, Acong tengah melakukan ronda malam.
"Benar ada sejumlah orang yang berhasil kita tangkap terkait aksi premanisme dan pengeroyokan di kawasan Cengkareng Timur kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, Rabu 22 Februari 2023.
Pasma mengatakan imbas penganiayaan tersebut, korban Acong mengalami luka tusuk benda tajam. Para pelaku ditangkap sehari pasca mengeroyok Acong.Â
Adapun penangkapan gerombolan preman ini adalah respon atas perintah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran yang menerintahkan untuk memberangus aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kita tangkap sehari setelah kejadian. Namun, dilakukan pengembangan hingga tadi malam dan para pelaku sudah lengkap, yakni berjumlah 10 orang. Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil mengamankan 10 orang yang melalukan pengeroyokan terhadap Acong," jelas Pasma.
Pun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan mengatakan pihaknya masih belum bisa mengungkap motif pengeroyokan terhadap Acong. Sebab, saat diamankan, mereka dalam kondisi mabuk.
"Dari 10 orang yang kami amankan, 2 orang kami tetapkan sebagai tersangka sementara motifnya masih kami cek dulu, karena ketika diamankan masih dalam kondisi mabuk," tuturnya.
Dia mengatakan saat kejadian, korban Acong sedang melakukan aktivitas ronda. Namun, tiba-tiba ada segerombolan oknum yang mendatangi dalam kondisi mabuk.
"Kemudian ada pertengkaran di lokasi sehingga terjadilah tindak pidana. Ia sempat melakukan penusukan juga kepada masyarakat yang ronda saat itu," ujar Andri.
Adapun dari dua dari sepuluh pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya adanya R dan Y.
Polisi juga sudah menyita sebilah parang, pisau, dan batu yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Yang pasti sekarang ada dua pelaku yang sudah kami tetap kan sebagai tersangka, nanti akan kami kembangkan lagi terhadap pelaku-pelaku yang ada peran masing-masing," kata dia lagi.
Â