Pelaku Pemukulan Lansia di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Motif Terkuak
- www.pixabay.com/bykst
VIVA Kriminal – GP, pelaku pemukulan lansia dengan inisial I, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap GP.
"Sudah naik sebagai tersangka, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Surya, Rabu, 22 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Dirosha, GP ternyata sakit hati akibat perkataan korban yang kerap menyebut pengangguran dan belum menikah. "Motif pelaku sakit hati, karena suka dibilang pengangguran dan belum menikah," ujarnya.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kita masih terus dalami soal kasus ini, sakit hatinya seperti apa, masih kita periksa. Lalu untuk pasal, kita kenakan 351 KUHP dengan 5 tahun penjara," katanya.
Sementara untuk korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka berat di bagian kepala yang diterima korban. "Korban belum kita periksa, karena masih dirawat di rumah sakit akibat luka berat yang diterimanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, GP, pria berusia 31 tahun ini, diamankan Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang lansia, dengan inisial I. Â
Terduga pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2023Â oleh tim Satreskrim Polrestro Tangerang Kota, setelah sebelumnya ia melarikan diri. "Terduga pelaku sudah kita amankan tadi malam di Cengkareng, Jakbar (Jakarta Barat)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 21 Februari 2023.
GP melakukan tindak penganiayaan di Jalan Betet II, Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada 17 Februari 2023 lalu terhadap seorang lansia hingga mengalami luka berat di bagian kepalanya.