Gara-gara Gosip, Wanita di Palopo Gigit Puting Payudara Tetangganya hingga Terputus
- canada.com
VIVA Kriminal - Geger kasus penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan inisial NI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). NI diduga menggigit puting payudara tetangganya inisial NU hingga terputus.
Dari informasi, kasus gigit puting payudara ini terjadi di lingkungan Lombong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo, pada 13 Oktober 2022 lalu.
Kasus penganiayaan sadis itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan menjalani sidang perdana pada pekan ini, tepatnya, Kamis 23 Februari 2023. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa NI akan diadili karena melakukan penganiayaan terhadap NU yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Adapun kronologi kasus ini berawal saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya.
Kemudian, korban NU tiba-tiba datang mengomel dan menuding terdakwa telah menggosipinya. NU menuduh terdakwa NI selama ini menggosipi anaknya yang mencuri hingga berujung ketersinggungan dan terjadi penganiayaan.
Pelaku disebut melakukan penganiayaan dengan menggigit puting payudara korban sebelah kanan.
"Terdakwa NI telah menggigit payudara korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik korban terluka dan terlepas. Saat kejadian, korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)," demikian isi dakwaannya dikutip dari SIPP PN Palopo, Selasa 21 Februari 2023.
Setelah kejadian itu, datang sejumlah warga yang coba melerai dan memisahkan pertikaian tersebut. Korban NU disebut dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. Sementara, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Merujuk hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.
Pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dan memprosesnya. Kemudian, aparat melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Palopo.
"Akibat perbuatannya NI diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," tulis dakwaan itu.
Â