Cabuli 5 Santiwati, Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya. Sementara ini, baru ada lima orang yang menjadi korban bejat pria sepuh berinisial MJ dan berusia 60 tahun itu.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

"MJ merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin, 20 Februari 2023.

MJ mencabuli para santriwatinya di ponpes, bahkan ada yang dibawa menginap ke hotel. Kelakuan bejat pimpinan lembaga keagamaan itu terjadi sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," terangnya.

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Ilustrasi pelaku pencabulan

Photo :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya