Mahasiswi Diperkosa Kades, Diminta Minum Pil KB agar Tidak Hamil
- pikisuperstar/freepik
VIVA Kriminal - Mahasiswi berusia 20 tahun, diduga jadi korban pemerkosaan Kepala Desa Awoni, Osarao Tafonao (35), di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Ternyata, korban diminta pelaku, untuk minum pil KB biar tidak hamil.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur dikutip, Jumat 17 Februari 2023. Ia mengatakan diminta konsumsi pil KB berdasarkan keterangan korban, kepada penyidik kepolisian.
"Benar, tersangka sempat memberikan pil KB kepada korban untuk meminumnya supaya tidak hamil," ucap Aydi.
Dalam kasus ini, Aydi mengungkapkan pihak kepolisian mengamankan barang bukti, salah satunya pil KB. Kini, oknum kades itu, bersama barang bukti yang lainnya sudah diamankan ke Mako Polres Nias Selatan.
"Namun, korban tidak mau meminumnya dan menyimpan pil tersebut. Itu keterangan yang kita ambil dari korban," jelas Aydi.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan korban sebagai staf atau sekretaris pribadi (Sespri) Kades tersebut. Bujuk rayu dilakukan Osarao kepada gadis belia itu.
“Alasan Osarao akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” kata Aydi.
Dari pengakuan korban, Aydi mengatakan sudah mengalami asusila dari pelaku sebanyak 7 kali. Dilakukan Osarao sejak awal tahun 2023. Oknum Kades itu, kerap menyuruh korban datang ke rumahnya dengan berbagai alasan.
“Saat itu korban, sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. Ini ngapain, ada apa ? Tanya korban,” ucap Aydi menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Pelaku mengancam korban, bila tidak memenuhi hasratnya untuk melakukan hubungan suami-istri, akan dibunuh dan bila hamil akan dinikahi.
“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan kubunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apapun risikonya,” ucap Aydi.
Aydi mengatakan korban mengalami pemerkosaan sebanyak 7 kali ini. Hal itu, berdasarkan keterangan korban. Terakhir, pada 31 Desember 2022. Peristiwa itu, terjadi saat rumah pelaku kosong. Karena, istri pelaku bekerja dan anaknya sedang sekolah.
“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum Kades itu.
Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.
“Kepada oknum Kades itu, disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutur Aydi.