Polisi Tangkap Mahasiswa di Ngawi Gara-Gara Jualan Pil Koplo
- Istimewa
VIVA Kriminal – Bukannya menuntut ilmu, seorang pemuda di Ngawi, Jawa Timur malah menjadi pengedar pil koplo. Modus menjual barang haram tersebut, lewat jasa pengiriman paket. Yang bersangkutan diketahui berinisial FN (24 tahun).
"Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket," ujar Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wyatputera, kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
Selain menangkap FN, pihaknya mencokok 7 orang lain terkait kasus narkoba. Keberadaan mereka membuat warga resah, karena takut anak-anaknya terjerumus ke dalam lingkaran setan tersebut. Dari 8 pelaku, 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.
"Delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi. Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," katanya.
Kata Dwiasi, kedelapan pelaku adalah warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain.
Dalam kasus ini sendiri, lanjutnya, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram dan 150 butir pil koplo, jenis tramadol HCI dan mersi atarax alprazolam. Para pelaku diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama  dengan daerah lain," katanya lagi.