Dijanjikan Jadi Staff, Oknum Kepala Desa Perkosa Mahasiswi 7 Kali
- U-Report
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan, menangkap Osarao Tafonao (35), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Awoni, di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap kades tersebut, lantaran dugaan pemerkosaan. Korban perkosaan merupakan seorang mahasiswi berusia 20 tahun.
Kasus ini dibenarkan oleh Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2023. Dalam aksinya, Aydi mengungkapkan pelaku menjanjikan korban dipekerjakan sebagai staf kades.
“Alasan Osarao akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” kata Aydi.
Dari pengakuan korban, Aydi mengatakan sudah mengalami asusila dari pelaku sebanyak 7 kali. Dilakukan Osarao sejak awal tahun 2023. Oknum kades itu, kerap menyuruh korban datang ke rumahnya dengan berbagai alasan.
“Saat itu korban, sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. Ini ngapain, ada apa? Tanya korban,” ucap Aydi menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Pelaku mengancam korban, bila tidak memenuhi hasratnya untuk melakukan hubungan suami-istri, akan dibunuh dan bila hamil akan dinikahi.
“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan kubunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apapun resikonya,” ucap Aydi.
Aydi mengatakan korban mengalami perkosaan sebanyak 7 kali ini. Hal itu, berdasarkan keterangan korban. Terakhir, pada 31 Desember 2022. Peristiwa itu, terjadi saat rumah pelaku kosong. Karena, istri pelaku bekerja dan anaknya sedang sekolah.
“Dari keterangan korban tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” tutur Aydi.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Nias 7 Januari 2023. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nisel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan oknum kades itu.
Setelah gelar perkara, polisi meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Osarao sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Rabu 8 Februari 2023, lalu.
“Kepada oknum kades itu, disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutur Aydi.