Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Ratusan Miliar ke Kampung Bahari
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA Kriminal – Polisi menangkap lima pengedar narkoba jaringan Sumatera yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu asal Malaysia ke Jakarta dan Tangerang.
Mereka adalah RS dan H alias A yang dicokok di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kemudian ada HL, SS dan BP. Ketiganya diringkus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.
Para pelaku membawa barang haram ke Ibu Kota lewat jalur darat dengan menumpang bus AKAP yang berhenti di Terminal Kampung Rambutan. Di sana, RS dan H yang sedang membawa peti buah-buahan dari terminal menggunakan angkot ditangkap.
Setelah digeledah, ditemukan sebanyak 39 bungkus teh pada tumpukan buah-buahan. Isinya ternyata 40,7 kilogram narkoba jenis sabu. RA dan H mengaku mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawa ke Jakarta.
"Sabu ini dikamuflasekan dengan pack ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk. Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Trunoyudo.
Lalu, polisi mencokok pelaku lain yaitu HL dengan barang bukti sabu-sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus teh. Polisi lantas meringkus SS dan BP yang diduga menyerahkan sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL, dan memantau proses peredarannya di Tanah Air. "Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp 164,9 miliar," ujarnya.
Usut punya usut, RS dan H alias A yang ditangkap di Terminal Kampung Rambutan hendak mengantar sabu ke pemesan di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Mereka mengaku diminta buron bernama Didi mengantar puluhan kilogram sabu ke Kampung Bahari.Â
"Diketahui bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Didi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu dan mengantarnya ke daerah Kampung Bahari," ujarnya.
Pelaku dibayar Rp3 juta untuk sekali mengantar ke Kampung Bahari. Pelaku RS mengaku sudah pernah mengantarkan sabu atas perintah Didi. Polisi masih mencari tahu sosok bandar narkotika sabu tersebut dan pihak pemesanan di wilayah Kampung Bahari.Â
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sebelumnya mengambil narkotika jenis sabu-sabu atas perintah Didi pada November 2022 di Mangga Besar sebanyak 25 gram," ujarnya.