Berkas Perkara Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu Diserahkan ke Kejari Jakpus

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA Kriminal – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Bani menjelaskan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, Rudolf diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani.

Dokumentasi penyerahan tersangka kasus pembunuhan di kolong tol Becakayu.

Photo :
  • Antara/ HO-Kejari DKI Jakarta Pusat

Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. "Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.

Sebelumnya kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Polisi mengungkapkan, Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Tersangka Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespons ajakan tersangka Rudolf untuk bertemu.

Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya. Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. (Antara)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024