Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Maut di Depok
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut di Depok, Jawa Barat.
"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkanlah beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Ketujuhnya punya peran berbeda. Dari membawa senjata tajam untuk melukai korban sampai ikut serta menganiaya. Tersangka berinisial NJ berperan melukai korban M dengan senjata tajam sampai meregang nyawa. Kemudian tersangka ML yang memiliki masalah pribadi dengan L.
"Kemudian ketiga SH ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Kemudian tersangka keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban," ujarnya.
Dia menambahkan, "Kelima tersangkanya adalah AL perannya adalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I. Tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I."
Untuk sementara, mereka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi pun menyita enam senjata tajam jenis celurit, pisau panjang hingga pakaian korban yang masih bernoda darah.Â
"Di situ ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUH Pidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Tentu ini nanti akan disampaikan melalui penyidik," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady menyampaikan 14 terduga pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.Â
"Diamankan 14 orang di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Fuady saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Februari 2023.
Fuady mengatakan, 14 pelaku yang diamankan merupakan kelompok seseorang berinisial M yang diduga memiliki permasalahan bisnis dengan L rekan dari korban.Â
Adapun belasan orang yang ditangkap polisi itu yakni berinisial ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, SAH.
Kemudian, Fuady mengatakan, korban mengalami luka pada bagian dada yang menyebabkan MS tewas. Saat ini, korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.