Pelaku Pembunuhan Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas Masih Keluarga Polisi 

Kloset bekas yang digunakan Riko membunuh Elisa di Pandeglang
Sumber :
  • Humas Polda Banten

VIVA Kriminal - Beredar informasi bahwa keluarga pelaku Riko Arizka (21) merupakan personel aktif polri yang bertugas di Polres Lebak, Banten. Bahkan keluarga korban, Elisa Siti Mulyani (22) juga menuding pelaku merupakan anak dari personel di korps Bhayangkara.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Mengenai informasi itu dibenarkan oleh Polda Banten. Di mana, Riko merupakan pelaku pembunuhan mantan kekasihnya, Elisa Siti Mulyani, dengan cara dihantam menggunakan kloset bekas.

Potret Elisa Siti Mulyani korban yang dibunuh dengan closet bekas

Photo :
  • Instagram
Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Polda Banten memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di kepolisian, sehingga polri meminta keluarga korban dan masyarakat tidak perlu khawatir. Karena jika bermain mata, berisiko pada kinerja, penilaian dan pangkat dari penyidik hingga pimpinannya.

"Keluarga atau kerabat, itu juga prosesnya berjalan. Jadi kita akan normatif, sesuai jalan, karena risikonya nanti penyidiknya," bunyi mklumat Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, dituangkannya, Senin (13/02/2023).

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini mewajarkan kekhawatiran keluarga korban, jika polisi tidak bekerja profesional. Lagi-lagi dia memastikan bahwa polri bekerja secara profesional dan transparan.

Para penyidik di Satreskrim Polres Pandeglang akan bekerja sesuai data dan fakta penyidikan. Mereka dipastikan tidak akan bermain-main dalam menangani sebuah kasus.

Riko Arizka, pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani ditahan polisi.

Photo :
  • Humas Polda Banten.

"Jadi orang tua atau keluarga (korban) punya pemikiran seperti itu wajar," terangnya.

Polisi juga membuka pintu bagi siapapun yang memiliki data dan informasi mengenai pembunuhan Elisa oleh Riko. Jika dianggap membantu proses penyidikan dan membuka tabir baru, akan didalami oleh penyidik.

Satreskrim Polres Pandelang mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Temen-temen penyidik bicara data, kemudian unsur terpenuhinya, jadi pasal itu jelas pasal yang dikenakan. Tidak ada, yakin, tidak ada (intervensi)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya