Pedagang Mainan Cabuli 4 Siswi SD di Tambora, Isi HP Pelaku Banyak Foto Anak Kecil

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka dan menahan pedagang mainan bernama Budi Antoni (42), yang melakukan pencabulan terhadap 4 siswi SD di wilayah Tambora.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Kapolsek Tambota Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengimingi korban akan diberikan bonus atau hadiah.

Pelaku bahkan melakukan aksinya tersebut di tempat terbuka, yakni lokasi tempat pelaku di dekat sekolah korban kawasan Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Hasil penyelidikan polisi, pelaku belum pernah menikah dan akhirnya melakukan pencabulan anak di bawah umur untuk menyalurkan hasratnya.

"Itu dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif lainnya," ujar Putra dalam keterangnanya dikonfirmasi, Sabtu 11 Februari 2023.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi


Putra menjelaskan, aksi pelaku berhasil terungkap oleh para pedagang lainnya yang juga mangkal di depan sekolah. Saat sedang melecehkan salah satu korban, pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar dan juga pedagang lainnya. Kemudian pelaku diserahkan ke Maposlek Tambora untuk diproses hukum.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli 4 siswa SD. 1 korban merupakan siswa kelas 3 SD di sekolah tersebut sementara sisanya masih kelas 4 SD.

"Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di HP milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan ponsel milik pelaku, polisi temukan banyak foto anak-anak. Berdasarkan hal itu diduga pelaku mengalami kelainan pedofilia atau yang biasa disebut suka dengan anak kecil. Pelaku mengakui bahwa foto-foto anak kecil itu didapat dari internet.

"Hasil asesmen pelaku tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," ujarnya.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Hasil pemeriksaan polisi juga pelaku melakukan aksi bejadnya sejak setahun terakhir selepas pandemi, tepatnya saat sekolah-sekolah mulai menerapkan sistem pembelajaran tatap muka langsung.

"Hasil visum tidak ada luka pada bagian sensitif korban, jadi para korban hanya di elus dan diraba," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya korban lain. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.

"Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban," ujarnya.

Sementara untuk perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya