Ingin Lunasi Utang ke Bank Melalui Dukun, Warga Tasikmalaya Malah Tertipu
- Dokumen Humas Polres Tasikmalaya Kota
VIVA Kriminal – Seorang pria paruh baya berinisial AR alias Abah (65), warga Kecamatan Pagerageung, Kota Tasikmalaya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Kakek renta itu, ditangkap polisi lantaran telah menipu seorang warga dengan modus penggandaan uang
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus itu terungkap bermula saat seorang warga berinisial SW (32) warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya mengeluh dengan masalah utang piutang ke Bank. Saat itu, pelaku melakukan tipu muslihat mengaku bisa melunasi utang itu dengan cara menggandakan uang.
"Awalnya korban curhat, memiliki utang ke bank. Kemudian, si pelaku memperdayai korban mengaku bisa menggandakan uang yang dibutuhkan korban untuk melunasi utang ke Bank," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/02/2023).
Menurut Aszhari, setelah korban diberikan penjelasan terkait penggandaan uang itu, kemudian pelaku meminta syarat agar korban memberikan uang sebesar Rp10 juta. Korban pun menyanggupinya dan menyerahkan uang itu kepada pelaku.
"Jadi si pelaku ini meminta syarat, untuk memuluskan praktiknya, si korban harus memberikan upah dulu sebesar 10 juta rupiah. Kemudian si korban menyanggupinya dan diserahkanlah uang itu dalam ransel hitam," ucap Aszhari.
Setelah memberikan uang, kata Aszhari, kemudian korban dijanjikan bahwa keesokan harinya akan ada uang yang digandakan itu di dalam ransel milik korban yang jumlahnya berlipat ganda sebesar Rp500 juta. Namun, janji si pelaku itu palsu, saat korban membuka ranselnya, tas ransel itu pun kosong tak ada uang yang sesuai dijanjikan pelaku.
"Pelaku menjanjikan bahwa besok pagi, uang dalam ransel tersebut akan berlipat ganda menjadi 500 juta rupiah. Namun, saat korban membuka tasnya, isinya malah kosong," ujar Aszhari.
Atas kejadian itu, korban merasa tertipu oleh pelaku. Kemudian, korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Atas dasar laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
"Setelah ada laporan dari korban, kami langsung bergerak menangkap pelaku. Alhamdulillah pelaku bisa diamankan di rumahnya," ungkap Aszhari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sesajen, jenglot, rantai babi dan berbagai parfum yang digunakan untuk melangsungkan aksinya menipu korban. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama paling lama empat tahun. (Denden Ahdani/tvOne/Tasikmalaya)