Kronologi Elisa Dibunuh Riko: Berawal dari Cekcok hingga Dipukul Pakai Kloset

Riko Arizka, pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani ditahan polisi.
Sumber :
  • Humas Polda Banten.

VIVA Kriminal – Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan Elisa Siti Mulyani (23), mahasiswi di Pandeglang sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh mantan pacarnya, Riko Arizka (21). Dalam kasus ini, Riko menghabisi nyawa Elisa menggunakan kloset.

Adapun jasad Elisa ditemukan oleh warga Kampung Cidangiang, Majasari, Pandeglang, Banten pada Rabu, 8 Februari 2023 malam. Elisa ditemukan di semak-semak dalam kondisi bersimbah darah. 

"Ada laporan, kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung," ujar Belny dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023. 

Kata Belny, saat kejadian pelaku dan korban tidak sengaja bertemu. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berbicara empat mata hingga akhirnya terlibat cekcok. 

Pelaku kemudian secara sadis memulai aksi pembunuhan tersebut meskipun sempat mendapat perlawanan dari korban. "Iya korban sempat melawan dengan cara menggigit pelaku, yang mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh sekitar tiga meter ke arah kebun," ungkapnya.

Pelaku kemudian secara reflek langsung memukul korban menggunakan kloset sebanyak dua kali. Kloset itu ditemukan pelaku di sekitaran TKP pembunuhan.

Kloset yang digunakan Riko membunuh Elisa di Pandeglang

Photo :
  • Humas Polda Banten
DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP," jelas Belny.

Tak hanya membunuh Elisa, pelaku ternyata juga sempat mengambil barang berharga berupa handphone dan laptop dari tas korban. Sementara jasad Elisa ditinggalkan begitu saja dengan kloset penuh darah tersebut di TKP kejadian.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Dalam kasus ini, Riko selaku mantan kekasih dan pelaku pembunuhan Elisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Riko terancam hukuman 15 tahun penjara buntut membunuh Elisa. 

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024