Bejat, Guru Agama di Duren Sawit Jaktim Cabuli 7 Siswi SD
VIVA Kriminal – Penyidik Polres Jakarta Timur telah menangkap dan memeriksa oknum guru agama berinisial MA yang pencabulan terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Wakapolres Metro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui pelaku telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswi SD tempat pelaku mengajar. Hingga kini pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"(Korban ada) 7 siswi kelas 1 SD. (MA) Sudah tersangka dan ditahan. Ditahan semalam," ujar Ahmad Fanani, dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Februari 2023.
Ahmad mengatakan, pelaku MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD. Hasil pemeriksaan sementara oleh polisi, pelaku telah beraksi sejak Juli 2022 dan sudah ada 7 orang siswi yang menjadi korbannya, yang terungkap, setelah para korban melapor.
"Kasusnya sudah lama, dari Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita," ujarnya.
Ahmad menegaskan dalam kasus ini pelaku MA dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.