Coba Setor Ratusan Ribu Lembar Dolar Amerika Palsu ke Bank, Seorang Pria Ditangkap

Barang bukti uang dolar palsu.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Peredaran uang dolar palsu berhasil dibongkar polisi. Aksi pelaku terbongkar saat hendak menyimpan uang dolar dalam jumlah besar di salah Bank Mandiri.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

Seorang pria berinisial YH ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan YH merupakan pemilik dari uang dolar palsu tersebut.

"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial YH. Sementara Y masih berstatus saksi," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin’

Polisi menahan YH, pemilik uang dolar palsu.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Dia menjelaskan, YH memerintahkan Y menyetor uang dolar Amerika (USD). Lantas dia mendatangi salah satu kantor Bank Mandiri Cabang Bekasi, Jawa Barat pada 11 Oktober 2022.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

"Pihak teller bank Mandiri bersama nasabah membuka boks stainles yang berisikan USD," katanya.

Dia mengatakan, teller bank menghitung jumlah uang dolar dengan mesin detector valuta asing. Dari 100 lembar uang itu, cuma satu lembar yang dipastikan asli setelah dicek.

"Sisanya diragukan keasliannya," katanya.

Dia menambahkan, pihak Bank meminta waktu memverifikasi secara keseluruhan uang dolar dengan jumlah 108.668 lembar uang pecahan US$100. Tapi, cuma 49 lembar yang terverifikasi asli.

"Sisanya sebanyak 108.619 lembar dinyatakan diragukan keasliannya oleh verifikasi bank," katanya.

Dolar Amerika Serikat

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut, nasabah memanggil Y pada 26 Januari 2023. Bersamaan dengan itu, pihak bank juga melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi sendiri menyita 49 lembar dolar Amerika asli dan 198.619 dolar Amerika yang diduga palsu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YH dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Proses ini masih berlanjut. Kami masih dalami keterangan dari tersangka," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya