Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Polresta Yogyakarta konferensi pers kasus penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA Kriminal – Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. Kasus pembacokan di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta ini sempat viral di media sosial.

Dokter Koas yang Pernah Viral Ribut Soal Parkir Kembali Bikin Ulah, Kini Aniaya Karyawan Gerai Makanan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan pembacokan ini terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saiful menuturkan ada enam orang pelaku yang diamankan oleh pihaknya.

Enam pelaku ini adalah FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17). Para pelaku disebut Saiful ditangkap saat melarikan diri keluar kota menuju Jakarta.

Viral Tiga Polisi Masuk Sel Tahanan Usai Aniaya Warga, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok

Saiful menjelaskan kasus pembacokan ini bermula saat korban pada Selasa, 7 Februari 2023 berkeliling Kota Yogyakarta dengan sepeda motor. Sesampainya di daerah Malioboro korban ini membleyer-bleyerkan (menggeberkan gas) sepeda motornya sembari menjumping-jumpingkannya.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

"Kegiatan yang dilakukan korban ini membuat salah satu pelaku berinisial GN (17) tersinggung dan kemudian melakukan pengejaran dan terjadi keributan. Ini kejadian pertama," kata Saiful di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

"Pelaku berkelahi dengan korban. Pelaku GN terdesak lalu dia pulang ke rumahnya mengambil besi dan menuju ke tempat nongkrong teman-temannya lalu mengajak ke tempat korban. Terjadilah penganiayaan itu," ujar Saiful.

Dari para pelaku, Saiful mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah clurit, satu buah besi knock, dua sepeda motor, helm korban dan baju yang dikenakan pelaku.

"Para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan pada orang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Saiful.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya