Suami dari Ibu Muda Jambi Cabul Minta Anak Bayinya Dikembalikan
- Ist
VIVA Kirminal - Aprianto (26 tahun), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jamb, sekaligus suami dari Ibu muda Jambi cabul meminta anaknya, berumur satu tahun satu bulan, yang diambil oleh Ibu mertuanya dikembalikan kepadanya.
Informasi dihimpun VIVA, begejolaknya kasus tersebut setelah istrinya alias Ibu muda Jambi bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) ditahan Ditreskrimum Polda Jambi. Ibu muda Jambi ditahan lantaran dilaporkan mencabuli belasan anak di bawah umur di rumah sendiri dan para korban diketahui perempuan dan laki-laki.
Terkait, viralnya kasus tersebut, anak pelaku yang masih berumur satu tahun, satu bulan dibawa oleh neneknya yang merupakan ibu kandung pelaku dan Aprianto mendapat kabar tersebut ingin mendapatkan hak asuh kembali karena sudah tanggung jawab sebagai ayah kandung.
Dari pantauan VIVA, Aprianto beserta ibu kandungnya mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Kota Jambi untuk membantu mengambil anak kandung yang saat ini diambil oleh ibu mertua di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Saya sebagai ibu kandung Aprianto mendatangi UPTD PPA dalam rangka mengambil hak asuh anak kandungnya demi penyemangat hidup ayahnya," ujar Evi Sukaisi yang merupakan ibu kandung Aprianto.
Evi menyebutkan, sebagai nenek bayi adalah tanggung jawab ayah kandung sendiri dan berharap segera dikembalikan anak kandung Aprianto supaya ayah kandung bayi bisa semangat lagi.
"Istri Aprianto sudah ditahan di Polda Jambi dan yang menjadi penyemangat hidupnya adalah anak bayinya yang saat ini diambil oleh Ibu mertua dan berharap UPTD PPA Kota Jambi membantu mengambil anak Aprianto," jelasnya Kamis, 9 februari 2023.
Evi menceritakan,sebelum nikah, istri anak kandungnya tersebut terlihat biasa saja dan tidak ada terlihat kelainan seperti kasus yang menimpa terhadap belasan anak dicabuli di PS.
"Sudah dua tahun nikah, hubungan baik dengan saya dan tidak ada perubahan dan saya juga tidak menyangka ada kejadian seperti ini," katanya.
Terpisah, Kepala UPTD PPA, Rosa Rosilawati saat dikonfirmasi membenarkan ada suami dari pelaku yang dilaporkan mencabuli belasan anak dibawah umur mendatangi UPTD PPA, Kota Jambi demi pemulihan karena istrinya ditahan di Polda Jambi.
"Saya harap jangan diganggu dulu suami pelaku namun harapan suami pelaku agar anak kandungnya yang diambil oleh ibu mertua dikembalikan kepadanya," tegasnya.
Rosilawati menyebukan, pihak UPTD PPA sudah mencoba mendekati ibu pelaku supaya bagaimana anak ketemu dengan bapaknya dan pihak UPTD PPA juga akan berkordinasi dengan Polda Jambi agar gak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya.
"Meski istrinya ditahan di Polda Jambi namun anak kandungnya yang masih berumur 1 tahun 1 bulan itu hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya bukan kepada ibu mertua,"katanya.
Diketahui, sebanyak 17 anak di bawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki menjadi korban pencabulan di sebuah rumah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, rumah yang diketahui dibuat sebagai rental PS menjadi sasaran tempat pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun).