Remaja Putri Tunawicara Mau Jajan Malah Diperkosa Pemilik Warung

Wakil Kepala Polres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA - Nasib malang dialami H (15). Gadis remaja tunawicara itu diperkosa tetangganya, MT (58), saat berbelanja warung miliknya di Dusun I Tapang Belidang, Desa Plangki, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Korban yang memang sulit dalam berkomunikasi, dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan nafsu birahinya. Ia memperkosa korban secara paksa di dalam warung miliknya.

Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan menangis. Orang tua korban yang curiga, lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Wakil Kepala Polres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Tak terima anaknya telah dilecehkan, pihak keluarga melalui ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
 
Kepala Polres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakil Kepala Polres, Kompol Iksan Hasrul, mengungkapkan, perbuatan asusila itu menimpa anak di bawah umur.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Korbannya anak masih di bawah umur berusia 15 tahun. Korban sendiri memiliki kesulitan berkomunikasi (tunawicara)," kata Iksan, Rabu, 8 Februari 2023.

Iksan mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. Di mana saat itu korban sedang jajan di warung milik tersangka.

Melihat kondisi sedang sepi, korban yang ingin pulang usai belanja, justru ditarik tersangka ke dalam warung. Kedua tangan tersangka langsung memegangi korban, dengan satu tangan membekap mulutnya.

Korban pun langsung ditindih dan tak dapat bergerak, payudara diremas hingga dilakukan dipaksa melakukan persetubuhan.

"Jadi awalnya korban ini hendak membeli makanan ringan. Saat korban akan pulang tersangka menariknya dan memaksa melakukan persetubuhan," terang Iksan.

Menurut Iksan, perbuatan tersangka terbongkar berdasarkan kesaksian Usman, warga sekitar sebagai yang melihat perbuatan keji pelaku. Dia lalu menceritakan pada orang tua korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang.

"Terungkapnya perkara ini karena ada saksi yang melihat, dan menceritakan pada orangtua korban. Apalagi saat pulang korban menangis," ujarnya.

Meski masih trauma, psikis korban kini sudah berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan dari keluarga. Sedangkan tersangka MT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya