Polisi Gerebek Penambangan Ilegal di Blora dan Pati, Sempat Kucing-kucingan!

Ditreskrimsus Polda Jateng tunjukkan barang bukti hasil penggerebekan tambang ilegal
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA Kirminal – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek penambangan ilegal di 2 lokasi yang berbeda. Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan. Sebab ketika akan dilakukan, informasinya bocor. 

Wamen ESDM: Perusahaan Tambang Wajib Berdayakan Masyarakat Sekitar Lokasi

Lokasi pertama yang digerebek berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kemudian di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Lokasi pertama digerebek pada 24 Januari 2023, sementara lokasi kedua yang digerebek pada 26 Januari 2023. 

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Ditreskrimsus Polda Jateng tunjukkan barang bukti penggerebekan tambang ilegal

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengungkapkan, saat akan melakukan penggerebekan, kelompok penambang ilegal sempat mengendus informasi akan ada pengegerebekan, sehingga sudah mengosongkan lokasi.

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Eks Kabareskrim: Memalukan

"Saat itu tim sudah sampai di Demak, ada laporan kalau di lokasi sudah tidak ada kegiatan, dan kita balik kanan. Dan inikan kucing-kucingannya mereka,” kata Robert di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). 

Ia menambahkan, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu dengan strategi yang dimatangkan, sehingga bisa digerebek. 

"Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Jateng tunjukkan barang bukti penggerebekan tambang ilegal

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan, lanjut Robert, berinisial DSU, warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati. 

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug. 
Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. 

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya kalau ekskavator yang modern,” lanjut Robert Sihombing. 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal. 

Pelaku penambangan, lanjutnya, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. (Teguh Sutrisno/tvOne)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya