Ibu Muda Pedofil Paksa Korbannya Besarkan Payudara Pakai Pompa ASI

Tersangka pelecehan seksual anak YS (25) saat berada di RS Jiwa Jambi
Sumber :
  • Antara

VIVA Kriminal –  Ibu muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tega memaksa empat perempuan anak dibawah umur untuk memompa payudara di rumah sendiri. 

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Informasi dihimpun VIVA, pemaksaan memompa payudara korban jumlahnya mencapai empat orang dan dilakukan demi melampiaskan nafsu pelaku dan jika tidak akan diancam.

Sedangkan tiga orang anak perempuan yang menolak namun disuruh mengintip saat pelaku berhubungan intim dengan suami sendiri. 

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

"Awalnya korban ada 11 orang melapor ke Polda Jambi namun setelah dilakukan pengembangan bertambah lagi korban pencabulan sebanyak 6 orang dan jumlah laki-laki dibawah umur sebanyak 10 orang , 7 perempuan dibawah umur," kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, 8 Februari 2023.

Andri menerangkan saat tim penyidik melakukan pemeriksaan, para korban mengaku dipegang payudara seraya dipaksa membesarkan payudara dengan cara pakai pompa asi. Atas paksaan pelaku tersebut, korban anak perempuan ada yang merasa kesakitan. 

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

YG pelaku pelecehan terhadap 17 anak di Jambi

Photo :
  • TikTok @ratumasyunitasarianggra1

"Ada empat orang perempuan dipaksa untuk melakukan pembesaran payudara dengan menggunakan alat pompa asi di rumah tersangka," ujarnya

Sejauh ini, Andri memastikan korban pencabulan tambahan sampai saat ini tidak ada. Namun, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah masih ada korban lainnya. Ia meminta warga yang merasa anaknya menjadi korban bisa langsung melaporkan ke Polda Jambi. 

"Untuk pelaku Selasa kemarin, 7 Februari sudah dibawa kerumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaannya karena perilaku tersangka sudah menyimpang," terangnya.

Tidak sampai disitu, pihak Ditreskrumum Polda Jambi akan bekerjasama dengan UPTD PPA dan rumah sakit dalam pengembahan kasus pencabulan yang korbannya mencapai belasan orang. 

"Hasil kordinasi untuk melakukan opservasi selama 14 hari, mulai dari dan akan dikabari nanti hasil perubahan terhadap pelaku di rumah sakit jiwa," ungkapnya.

Paksa Hubungan Intim

Dari belasan anak yang menjadi korban, ternyata ada dua anak laki-laki yang disuruh pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap para korban. 
 
"Ya pernah, korban dipaksa pelaku berhubungan intim kepadanya sebanyak dua orang diantaranya umur 13 tahun dan 14 tahun dan dilakukan dikamar sendiri," kata Kombes Andri.

Andri menyebutkan, pelaku sebelum melampiaskan nafsunya kepada korban, terlebih dahulu disuruh menonton film porno, dan setelah itu disuruh satu persatu masuk ke dalam kamar pelaku demi menyuruh memegang payudara pelaku dan ketika korban tidak mau, pelaku mengancam para korban akan dikunci pintu rumah. 

"Jadi, korban disuruh terlebih dahulu menonton porno dan setelah itu dipanggil satu persatu," ujarnya

Tidak sampai disitu, pelaku juga menyuruh para korban mengintip dari jendela ketika pelaku berhubungan intim dengan suaminya dan dilakukan secara berulang-ulang dan pelaku saat ini sudah dibawa kerumah sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. 

"14 hari mulai dari Selasa kemarin akan diperiksa kejiwaan pelaku dan nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali hasilnya seperti apa," ungkapnya

Diketahui, sebanyak 17 anak dibawah umur yang terdiri dari perempuan dan laki-laki menjadi korban pencabulan di sebuah rumah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah yang diketahui dibuat sebagai rental PS menjadi sasaran tempat pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita muda bernama Yunita Sari Anggraini (20 tahun) yang saat ini sudah ditahan di Polda Jambi. 

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024