Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Bui
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online paruh baya bernama Sony Rizal Tahitu (56) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Pasal 338 KUHP sendiri diketahui berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'. Dalam kasus ini, Bripda HS sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia juga sudah ditahan.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat mengatakan kalau Sony tewas ditangan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Yang bersangkutan berinisial HS dan berpangkat Bripda. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu. Fakta ini ia ketahui pasca HS ditangkap oleh Polres Metro Kota Depok.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Untuk diketahui, warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin 23 Januari 2023 lalu. Jasad pria paruh baya itu ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir.