Sepi Penumpang, Sopir Angkot Nyambi Produksi Tembakau Sintetis 2 Kg Per Hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Sumber :
  • Muhammad AR/Bogor

VIVA Kriminal - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap belasan tersangka pengedar dan pemroduksi Narkoba dari berbagai jenis. Salah seorang tersangka pengedar Narkoba, adalah AS dengan nama asli Azis (35 tahun) seorang supir angkot yang nyambi produksi ganja sintetis, tak tanggung-tanggung dalam hari AS produksi 2 kilogram tembakau sintetis.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

"Kami mengungkap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelanggaran kesehatan pejualan obat keras, ada 21 orang tersangka, terdiri dari 11 orang pengesar narkoba dan penjal obat keras 5 tersangka, dan penjual ganja dan tembakau sintetis 5 tersangka, " kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 7 Februari 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor
Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,05 kilogram ganja,  2,09 kilogram tembakau sintetis, 159,74 gram sabu, 30 butir obat psikotropika serta jenis obat keras 2.975 butir. 

"Di sini ada tramadol, ada eksimer, ada aprazolam, ada ganja tembakau sintetis, sabu. Dan itu kita amankan dari berbagai wilayah di Bogor Kota," kata Bismo. 

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Dalam peredarannya, lanjut Bismo, para pelaku mengedarkan melalui media sosial dan pertemuan dengan cara menyimpan Narkoba di salah satu tempat yang akan diambil oleh pembeli. 

Untuk tersangka Narkoba sabu dan ganja, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau pidana seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor

Sedangkan, untuk pengedar obat keras dan tembakau sintetis, melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. 

"Untuk obat keras paling singkat  pidana10 tahun penjara dan  paling banyak satu miliar," jelasnya. 

Dari salah ke 21 tersangka, satu tersangka Aziz yang merupakan pemroduksi tembakau sintetis merupakan seorang residivis kasus ganja dan mendekam di Lapas Paledang tiga tahun 11 bulan. 

"Tidak lama keluar dari Lapas, dari A ini kita amankan tembakau sintetis atau gorila. Tembau biasa yang ditambah daun ganja dan berbagai cairan kimia, dan didedarkan," ungkap Kapolres.

Sehari-hari A sendiri berprofesi sebagai supir angkutan kota atau Angkot. A memproduksi tembakau sintetis di rumahnya di daerah Laladon, Bogor Barat. Dalam sehari A memproduksi dua kilogram.  A produksi tembakau sintetis sendiri berbekal arahan dari salah satu Narapidana di Lapas Paledang Kota Bogor. 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, dalam meracik tembakau sintetis ini A mengenal tersangka lain yang kini berstus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial DN. 

"A kenal dengan DN di luar. Tetapi saat komunikasi DN ini sudah di Lapas. Ditelpon lah A mendapatkan arahan dari DN," kata Agus.

Dari dalam penjara, DN kemudian memesan bahan baku tembakau sintetis dan mengajarkan A meraciknya melalyo video call Whats App. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor

"Yang punya keahlian meracik si DN ini yang ada di dalam (penjara). DN yang memandu A  menyampaikan caranya tutorialnya melalui video call. Kita belum mengetahui DN ini dari Lapas mana, sehingga kita masih mengusut DN ini, dan dapat dari mana bahan farmasi ini, dari A kita dapatkan dua kilogram," jelas Agus  

Penjualan obat dan bahan obat, kata Bismo menambahkan, , harus secara resmi melalui prosedur dan bersertifikasi. Sebab, bahaya pengunaan obat keras dan sintetis yang disalah gunakan tak kalah bahayanya dengan Narkoba. 

"Jadi orang yang tidak memiliki sertifikasi di bidang kesehatan farmasi, tidak mendistribusikan obat seusai spesifikasinya bisa berdampak pada kesehatan orang. Saat berkendara berbahaya, mempengaruhi kesadaran, itu sangat berbahaya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya