Selain Cabut Status Tersangka, Polisi akan Rehabilitasi Nama Baik Mahasiswa UI Hasya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal - Polda Metro Jaya melakukan dua rekomendasi atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI meninggal dunia, setelah ditabrak mobil pensiunan anggota Polri di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Rekomendasi itu diberikan setelah pihaknya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.
Bukan cuma itu, Polda Metro Jaya juga meminta maaf atas kasus dan penetapan status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan melakukan dua rekomendasi atas gelar perkara khusus," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Dua rekomendasi itu yakni, pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka berdasarkan aturan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20.
"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya pun secara internal telah melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.
"Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.