Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Satpam di Bali Jarah Barang di Kantor Sendiri

Satpam di Bali jarah barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

VIVA Kriminal – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang Satpam nekat menjarah komputer dan pendingin ruangan di tempatnya bekerja. Pelaku bernama I Wayan Santika (31) ini mengaku menjual barang curiannya secara bertahap.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan mematikan listrik melalui panel besar di kantor tempatnya bekerja.

"Kasus pencurian dengan pemberatan itu muncul ketika pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Maka, muncullah niat untuk mencuri," kata Teja Dwi Permana, Jumat, 3 Februari 2023.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Ilustrasi maling.

Photo :
  • U-Report

Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui ketika korban, Hok Kiong (48) melakukan pengecekan di kantor miliknya yang lama tak beroperasi. Lokasi kantor korban berada di jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci No. 10, Pedungan, Denpasar Selatan.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Saat itu, korban melihat komputer yang ada di lantai satu hilang beserta CPU serta papan ketiknya. Kemudian, korban mengecek ke lantai atas dan ternyata komputer dan mesin pendingin ruangan juga hilang.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan," kata Teja Dwi Permana.

Kapolsek Densel menambahkan, tersangka masuk melalui jendela kantor yang tidak terkunci. Sampai di balkon, tersangka melepas kabel dan memotong pipa tembaga dengan tang. Setelah di pos Satpam, tersangka menghubungi pembeli rongsokan mengambil AC tersebut.

Polisi menetapkan tersangka dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya