Tiga Pria Divonis Mati oleh Hakim PN Medan Karena Punya 14 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba dengan Vonis Mati di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Kriminal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan, menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44). Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing pidana mati," ucap Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi di PN Medan, Kamis 2 Februari 2023.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Sidang yang berlangsung secara virtual itu, dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," jelas Hakim Oloan.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," tutur Oloan. 

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Sedangkan, untuk kedua terdakwa lainnya atau masing-masing berkas terpisah lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu  dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.  

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus divonis pidana penjara selama 18 tahun. Sementara terdakwa Doni divonis pidana penjara selama 20 tahun. 

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa juga dengan pidana mati 

Menanggapi putusan terhadap terdakwa Nur Azzizah dan terdakwa Doni, JPU Maria Tarigan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. 

"Kita banding," katanya. 

Mengutip dakwaan JPU, Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap, dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can. 

Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi. 

Dari pengakuan para terdakwa, bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut, di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya