Sindikat Pembuat Sinte Rumahan yang Biasa Jualan Online Ditangkap
- Istimewa
VIVA Kriminal – Sebanyak 4,937 kilogram ganja sintetis atau sinte yang biasa dijual online berhasil disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Pengungkapan kasus ini adalah hasil analisa beberapa kasus sinte yang terlebih dulu diungkap oleh Polresta Bandara Soetta. Kemudian, dilakukan pengembangan hingga sampai ditemukannya home industry bisnis haram tersebut.
"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," kata Wakapolres Bandara Soetta Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.
Tiga orang yang baru ditangkap itu masing-masing merupakan produsen atau penjual yaitu EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG. Pun pihaknya menyita 4,9 kg sinte dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg sinte.
"Kami juga menyita alat produksi seperti1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital," kata dia.
Anton menambahkan, modus operandi para tersangka yaitu meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris, serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.
"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai koordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu menambahkan, berdasar pesan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah, termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba," ujar Roberto.
Dirinya mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.
"Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama," ujarnya lagi.
Adapun terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Sementara itu, untuk para pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.