Ustaz Cabuli Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Ustaz cabuli santriwati di Depok divonis 18 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Rahmad Ari Prakoso

VIVA Kriminal – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren Riyadhul Jannah Beji, Kota Depok, Achmad Fadila Ramadhan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 18 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Vonis persidangan pencabulan ini dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB di PN Depok. Yang dipimpin oleh hakim ketua Divo 

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Majelis Hakim Divo dalam persidangan PN Depok, Rabu, 1 Febuari 2023. 

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Achmad Fadila Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Putusan terhadap terdakwa ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa (PU) menuntut Achmad Fadila Ramadhan dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan masa tahanan selama enam bulan.

Diketahui, aksi pelecehan seksual terjadi di pondok pesantren Riyadhul Jannah di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Ada tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya. 

Di lain kesempatan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tiga ustaz dan seorang santri sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap santri tersebut.

"Sudah naik sidik dan empat jadi tersangka. Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka). Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," kata Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Juli 2022.

Kuasa hukum tiga korban, Megawati menerangkan, pelaku berjumlah lima orang. Empat di antaranya merupakan ustaz yang mengajar di pondok pesantren (Ponpes) tersebut, sementara satu lainnya merupakan kakak kelas dari korban.

"Pelakunya ada lima orang dari ponpes itu, pondok pesantren daerah Beji Timur, Depok. Pelakunya 4 ustaz, satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," ujar Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.

Megawati melanjutkan, aksi pelecehan seks ini baru diketahuinya satu pekan lalu setelah salah seorang wali murid korban melaporkan adanya tindakan pencabulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya