Nikahi Gadis 16 Tahun yang Diperkosanya di Angkot, Setelah Itu Diterlantarkan

Ilustrasi kasus perkosaan
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Memprihatinkan, begitu nasib yang dialami oleh seorang remaja putri berinsial E. Gadis 16 tahun tersebut sempat mengalami perkosaan oleh sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Serdang Bedagai, berinsial K (34). Setelah peristiwa perkosaan tersebut, antara korban dan pelaku menikah siri.

Peristiwa pemerkosaan tersebut, terjadi pada Agustus 2022. Saat itu, korban menumpang angkot K untuk pulang ke rumahnya. Keduanya diketahui saling kenal.

Usai seluruh penumpang turun, tinggal korban sendiri di dalam angkot itu. Kemudian pelaku membawa angkotnya ke daerah yang sunyi. Di lokasi itu, K melakukan aksi pemerkosaan itu.

"Pelaku lalu pindah ke bangku penumpang dan meyetubuhi korban," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.

Usai aksi perkosaan tersebut, diketahui ternyata korban hamil. Antara keluarga korban dan pelaku berdamai. K bertanggungjawab dengan menikahi korban.

Dikiranya persoalan selesai, tetapi ternyata masih menyisihkan masalah. Nasib malang tidak berhenti disitu saja. Pelaku justru menelantarkan korban yang dinikahinya setelah peristiwa perkosaan tersebut.

"Tersangka juga nggak bertanggung jawab, (korban) tidak dinafkahi secara lahir batin," tutur Made.

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai. LPA lalu mendampingi pihak keluarga membuat laporan polisi.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

"Kamis 26 Januari 2023  lalu mereka buat laporan, (ke Polres Serdang Bedagai)," kata Made.

Atas laporan tersebut, polisi kini masih memeriksa saksi-saksi dan mencari keberadaan pelaku untuk diringkus.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tren pemungutan suara ulang maupun susulan di Pilkada serentak 2024 ini menurun drastis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024