Usai Perkosa, Samsul Sebarkan Foto Mantan Pacar saat Tanpa Busana
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Kriminal – Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa karyawan ekpedisi JNT yang juga mantan kekasihnya dengan inisial Y (19) sempat menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana ke media sosial.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Haris menjelaskan disisi lain, pelaku Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris..
Diketahui Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan polisi juga diketahui pelaku menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Y(19).
Haris mengatakan pelaku Samsul Yudianto melakukan aksinya lantaran terbakar cemburu dan mendatangi kantor  JNT tempat Y bekerja di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Diketahui Samsul Yudianto juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu sempat melempar helm kepada seorang  pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.
Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pelaku mengunci pintu dan rekan Y pun tidak bisa menyelamatkan kasus pemerkosaan di lingkungan kerja tersebut.
Di lantai 3 tersebut, Y diperkosa oleh Samsul Yudianto yang merupakan mantan kekasihnya, Y juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar hingga tidak berdaya.
Usai diperkosa, Samsul Yudianto kemudian merekam Y yang sudah tak berdaya dan dalam kondisi tanpa busana.
Video itu kemudian dibagikan Samsul Yudianto ke status aplikasi pesan WhatsApp dan menuliskan caption seperti menawarkan tubuh Y di status WhatsApp-nya.
Atas peristiwa tersebut orang tua Y melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus Samsul Yudianto.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Polisi juga sudah menyita rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.
Â