Sadis, Kusir Delman Residivis Aniaya Balita 1 Tahun hingga Tewas

Ilustrasi pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

VIVA Kriminal - Malang nian nasib sorang balita berinisial MA (1). MA meregang nyawa karena dianiaya oleh kekasih dari ibunya sendiri.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Pelaku adalah pria berinisial SMD (27) yang merupakan kekasih dari ibunda MA. Pelaku berprofesi sebagai kusir delman

Dua bulan terakhir, pelaku (SMD) menjalani hubungan dengan seorang janda anak satu berinisal VA (24) alias ibu korban. Mereka berdua tinggal satu atap tanpa status perkawinan di rumah kost Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Jakarta Barat.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

"Sementara itu, penganiayaan terjadi pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar Jam 20.00 WIB. Berawal dari kecurigaan ibu korban sewaktu mencuci baju mendengar tangisan anak kandungnya. Pelapor atau ibu korban mendengar suara tangis korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar, Kombes Pol Haris Kurniawan kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Haris menyebut, ibunda korban mendapati anaknya berada di atas lemari disertai muntahan berwarna kuning. Saat itu, pelaku berdalih korban tengah masuk angin.

Pertengkaran antara ibunda korban dengan pelaku pun pecah. VA tidak terima melihat kondisi anaknya yang juga terdapat bekas gigitan pada tubuhnya. 

Tak lama kemudian, bocah malang itu kejang-kejang lalu dilarikan ke Rumah Sakit. Namun, nyawanya tak terselamatkan. "Ibunya diberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia," katanya.

Selanjutnya, VA melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku yang diamankan pun mengakui perbuatannya. Setelah ditelusuri, SMD juga baru keluar dari penjara. Dia sebelumnya dipenjara karena terjerat kasus narkoba.

Ilustrasi pelaku kasus pencurian ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku pun mengakui perbuatan kejinya yang tega menganiaya bocah. Salah satunya memukul ke arah dada korban dengan tangannya yang mengenakan batu cincin. Selain itu, memukul korban ke arah perut.

"Dan, perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah. Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya