Gadis Belia Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong, Pelaku Ada yang Masih 12 Tahun
VIVA Kriminal - Nasib malang dialami AN. Gadis berusia 15 tahun itu, diperkosa enam pemuda secara bergilir, di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan.
Informasinya, aksi bejat itu dilakukan pada Rabu, 4 Januari 2023. Peristiwa pemerkosaan ini terkuak setelah ayah korban WIY (50), melaporkan putrinya itu tidak kunjung pulang ke rumah sejak hari tersebut.
Menurut WIY, sejak hari itu AN tak pulang ke rumah seharian. Sang anak juga tak beri kabar sehingga membuat dirinya khawatir. Dia pun memutuska untuk buat laporan di Polsek Sako Palembang, atas kasus kehilangan anggota keluarga.
"Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu. Dan, kami kembali lagi ke Polsek. Kami ingin memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu," kata WIY, Jumat, 27 Januari 2023.
WIY menceritakan pengalaman yang dialami anaknya. Menurutnya, dari pengakuan sang anak yang tak bisa beri kabar karena handphone miliknya dipegang salah satu pelaku.
Setelah ketemu dan lakukan pendekatan, akhirnya diketahui, jika AN sudah jadi korban asusila yang dilakukan enam orang pelaku.
"Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa enam pelaku dalam dua waktu berbeda," ujar WIY.
Mengetahui hal itu, WIY langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggotanya telah mengamankan enam pelaku pemerkosaan.
Adapun keenam pelaku yakni, berinisial RK, DK, RM, JJ, FR, dan RZ. Para pelaku masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pelaku ini juga seluruhnya warga Sematang Borang Palembang.
"Terhitung 1x24 jam setelah menerima laporan korban, anggota kita langsung bergerak dan menjemput beberapa pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengembangan, akhirnya keenam pelaku kami tangkap semua," kata Haris Dinzah.
Dikarenakan pelaku terbilang anak dibawah umur, maka para pelaku dititipkan di Rutan Anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Enam pelaku, di antaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat lokasi penahanannya dipisahkan. Ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya," jelasnya.