Polisi Gerebek 6 Toko Obat Palsu hingga Kedaluarsa di Pramuka, 11 Orang Ditangkap
- Foe Peace Simbolon/VIVA.
VIVA Kriminal – Sebanyak 11 orang ditangkap polisi buntut peredaran obat-obatan palsu, ilegal juga obat kadaluarsa. Mereka terdiri dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.
"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Ke-11 orang itu masing-masing adalah RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Polisi awalnya menyelidiki dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya. Penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat dilakukan kemarin.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.