Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Tukang Ojek hingga Tewas di Tangerang
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Kriminal – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan PP, pelaku pencurian dengan kekerasan, terhadap S pria berusia 64 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek di kawasan Parung Panjang.
Pemuda berusia 26 tahun ini tega menghabisi nyawa S dengan cara melukai bagian leher. Hingga akhirnya, S meninggal dan ditemukan warga terkapar di kawasan Desa Karang Tengah, Kampung Rancahaur, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 22 Januari 2023, pukul 06.30 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura jadi penumpang.
"Awal mula itu pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura jadi penumpang ojek. Disana, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Pagedangan," katanya, Selasa, 24 Januari 2023.
Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku tiba-tiba menjatuhkan charger di tempat kejadian yakni Desa Karang Tengah, Kampung Rancahaur, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Hingga, pelaku meminta korban berhenti dan membantu mengambil charger-nya yang terjatuh.
"Saat korban membantu untuk mengambil charger handphone, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melukai bagian leher korban, dengan senjata jenis golok yang memang sudah dibawa pelaku," ujarnya.
Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya korban memilih lari sekitar 300 meter untuk meminta pertolongan warga. Namun, korban terkulai lemas lantaran kehabisan darah dan sempat tidak sadarkan diri.
"Korban sempat melawan namun sudah lemas, karena darah yang terus keluar dari luka-luka berat tersebut. Hingga akhirnya ditolong warga pada pukul 06.30 WIB. Di sana korban langsung dilarikan ke rumah sakit meski ternyata nyawanya tidak tertolong lagi," ujarnya.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu pengejaran. Petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berniat mencuri kendaraan roda dua milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan satu unit motor milik korban, serta senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 365 KUHPidana.