Bocah TK Korban Perkosaan di Mojokerto Juga Diduga Sering Dipalak

Krisdiyansari Kuncoro, Kuasa Hukum Bocah TK di Mojokerto yang Diperkosa
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/VIVA Jatim

VIVA Kriminal – Krisdiyansari Kuncoro, kuasa hukum korban siswi TK yang diduga diperkosa oleh 3 bocah SD di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengklaim kliennya tidak hanya menjadi korban perkosaan. Namun juga kerap mengalami perundungan dan dipalak oleh salah satu pelaku.

Terpopuler: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Jenazah Santriwati Dipulangkan

Hal itu disampaikan Krisdiyansari, usai mendampingi korban perkosaan menjalani trauma healing di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPKBP2), Kabupaten Mojokerto, Jumat, 20 Januari 2023. 

“Korban sering di-bully oleh salah satu pelaku,” katanya.

Ngejar Layangan di Tol, Bocah 8 Tahun Tewas Tertabrak

Dia menjelaskan, pelaku dimaksud badannya bongsor, lebih besar dibandingkan 2 pelaku lainnya. Oleh pelaku, korban kerap dipalak. Bila tidak diberi, korban diancam akan dipukul. 

“Dipalak berapa tidak tahu, kalau anak kecil paling, ya Rp5 ribu. Itu setiap hari,” ungkap Kridiyansari.

AKP Ari Rinaldo: Mayat Diduga Korban Mutilasi di Garut Masih Tercecer

Advokat asal Surabaya itu juga mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Itu terjadi sejak korban duduk di bangku TK A pada tahun 2021. 

“Sekarang korban kan TK B," katanya.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban disebut Krisdiyansari mengalami trauma berat. Apalagi rumah pelaku utama berada di samping rumah korban. 

Korban juga tidak mau keluar rumah karena takut bertemu pelaku. “Tidak mau sekolah juga, terakhir ini infonya teman-teman sekolah juga tahu masalah ini, wali murid lain ada yang tanya-tanya ke guru," ungkapnya.

Karena trauma itulah, ungkap Krisdiyansari, orangtua korban meminta biaya pengobatan kepada orangtua para pelaku dengan total Rp 200 juta. Dia menyampaikan, biaya tersebut tidak saja untuk pengobatan. Tapi juga untuk biaya pindah rumah dan sekolah keluarga korban.  

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak P2TP2A, Ani Widiastuti, belum bersedia untuk memaparkan perkembangan kondisi korban setelah mendapat trauma healing dari psikolog. 

Hal yang pasti, menurutnya pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tidak bisa dilakukan satu atau dua kali saja, tergantung perkembangannya.

Ia berharap orangtua korban juga pro aktif melaporkan berkembang korban. "Traumanya seperti apa saya tidak bisa menjelaskan ya, itu wewenang psikolog. Untuk kedepannya tentunya orang tua harus pro aktif ya," papar Ani.

Diberitakan sebelumnya, siswi TK di Kabupaten Mojokerto menjadi korban perkosaan diduga dilakukan oleh 3 bocah sepermainannya yang masih duduk di bangku SD. 

Kronologinya, korban diajak ketiga pelaku saat bermain sendirian. Korban diajak ke sebuah rumah kosong, kemudian dipaksa berbaring dan dilucuti pakaiannya. Lalu terjadilah perkosaan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya