7 Oknum LSM Pemeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ditangkap
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, kepolisian telah menangkap sejumlah orang yang mengaku dari LSM, yang melakukan pemerasan, penipuan, atau penggelapan dalam kasus mediasi keluarga korban dan pelaku pemerkosaan anak di Brebes Jawa Tengah.
Ada 7 orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan. Sedangkan ada 2 orang lagi yang kini masih buron.
Para pelaku pemerasan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua dari pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur, di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Laporan tersebut terkait permintaan uang disertai ancaman agar kasus pemerkosaan tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
"Kasus di Brebes, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan saksi 21 orang. Kita tetapkan tersangka pencabulan 6 orang. Dan hari ini juga kita sudah perintahkan Dirkrimum Polda Jateng untuk membackup Polres Brebes. Anggota LSM yang telah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kita tahan. Ada 7 orang berupaya melakukan provokasi dan melakukan pelanggaran hukum," tegas Irjen Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat, 20 Januari 2023.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, masih ada 2 orang lagi oknum anggota LSM yang terlibat dan saat ini masih dicari alias buron.Â
"Ada 2 masih DPO. Dan salah satunya adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu. Kita tegaskan, tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap. lebih baik beritikad baik mempertanggugjawabkan perbuatannya dan menyerah," tegasnya.
Dalam laporan polisi di Polres Brebes, kasus pemerasan atau penipuan atau penggelapan yang melibatkan anggota LSM tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 29 Desember 2022, pukul 20.00 WIB.Â
Para pelaku yang mengaku dari LSM berupaya mengadakan mediasi setelah sebelumnya pada 27 Desember 2022 tersiar kabar ada kasus dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan bernama WD (15) di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes. Kasus pemerkosaan tersebut melibatkan 6 orang pelaku, 5 orang diantaranya masih berstatus anak atau di bawah umur.
Edi Sucipto (36) dan kawan-kawan dari LSM mendatangi keluarga dari para pelaku dan menawarkan mediasi agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Saat itu Edi Sucipto dkk awalnya meminta kepada keluarga pelaku pemerkosaan dan keempat saksi untuk menyediakan uang sejumlah Rp 200 juta, yang menurutnya akan diberikan kepada pihak korban. Tapi saat itu pelapor dan keempat saksi hanya sanggup mengumpulkan iuran uang sejumlah Rp 62 juta.
Setelah terkumpul selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Ketua RT setempat yaitu Tarmudi, oleh Tarmudi selanjutnya uang itu diserahkan kepada teman Edi Sucipto. Dari situ, selanjutnya uang sebanyak Rp 32 juta diserahkan kepada orang tua korban, sedangkan sisanya tidak diketahui.
Edi Sucipto saat meminta uang kepada keluarga pelaku pemerkosaan dan keempat saksi sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang, maka terkait perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian.
Tetapi kemudian pada Selasa tanggal 17 Januari 2023, para pelaku pemerkosaan ditangkap oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan. Keluarga pelaku pemerkosaan pun merasa ditipu dan dibohongi. Maka kemudian keluarga para pelaku pemerkosan melaporkan Edi Sucipto dkk ke Polres Brebes.
Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang