Balita Tewas Dianiaya Usai Dijaminkan Orang Tua, Polisi: Sri Kerap Berutang
- VIVA/ Vicky Fajri
VIVA Kriminal – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur mendalami dugaan tersangka Sri Wahyuni, orang tua balita di Pasar Rebo AF (2) memiliki banyak utang sehingga ia menelantarkan anaknya hingga tewas.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Sri diduga memiliki utang kepada Antonius Sirait dan Titin Hariyani, kakek dan nenek tiri AF, sehingga Sri menitipkan anaknya kepada pasangan lansia itu sejak tahun 2022.
"Masih kami dalami. Tapi yang pasti, dari keterangan tersangka, selain hanya menaruh (menitipkan) bayi itu ke kakek dan nenek tirinya tanpa dinafkahi, (Sri) juga kerap diduga meminjam uang dan tidak dikembalikan," kata Budi dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023.
Diketahui, AF merupakan balita yang diduga tewas karena dianiaya dan mengembuskan napas terakhir usai dibawa anak Antonius dan Titin ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Selasa 17 Januari 2023.
Budi mengatakan untuk tersangka Antonius sempat mengatakan kepada polisi bahwa korban terluka dan meninggal akibat terjatuh.
Berdasarkan visum tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo AF tewas akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung. Hal itu diketahui adanya lebam pada beberapa bagian jasad AF yang diduga menjadi penyebab tewasnya bocah perempuan berusia 2 tahun tersebut.
Oleh tim dokter, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun menangkap Antonius, Titin, dan Wahyuni.
Kemudian hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Antonius, Titin, dan Wahyuni sebagai tersangka.
"Yang pasti, si ibu kandung menitipkan (AF) ke kakek dan nenek tiri, lalu tidak memberikan uang susu, dan sebagainya, Tapi, itu tidak memutus (bahwa) pelaku yang membunuh AF adalah kakek dan nenek tirinya," ujarnya.
Jadi Jaminan Utang
AF diduga menjadi korban penelantaran oleh orangtuanya karena selama ini AF tinggal di sebuah kontrakan bersama pasangan suami istri (pasutri) dan dua anak yang tidak memiliki hubungan darah dengannya.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan AF tinggal bersama pasutri yang bukan keluarganya , antaran AF sebagai jaminan dimana orang tua AF berhutang dana kepada pasangan suami istri yang dititipkan AF.
"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," ujar Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2023.
Sudiyono mengatakan sejak AF tinggal bersama pasutri tersebut, pasutri itu tidak pernah melaporkan kehadiran AF ke Ketua RT. Bahkan membuat warga dan pengurus RT setempat tidak mengetahui orangtua kandung AF.
"Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal," ujarnya.
Polisi mentersangkakan Antonius dan Titin Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 351 KUHP Ayat 3. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Sri terancam hukuman 20 tahun penjara, dan dikenakan Pasal 76 B Juncto Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 4.