Selain Ecky, Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Mutilasi Angela di Tambun Bekasi
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Kriminal – Pihak kepolisian menyebut, akan ada tersangka baru dari kasus mutilasi terhadap korban Angela Hindriarti (54), selain M.Ecky Listiantho (34).
Diketahui, Ecky ternyata juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela Hindriarti (54), kekasihnya yang dimutilasi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujar Hengki kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Atas temuan fakta-fakta baru dalam kasus ini, mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, ada potensi tersangka baru. Namun, dia belum merinci lebih jauh perihal kemungkinan tersangka baru ini.
"Ada potensi tersangka baru," katanya.
Sebelumnya diberitakan, unit apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi jadi 7 potong bagian.Â
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
"(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky)," kata Tommy saat dikonfirmasi, pada Selasa 10 Januari 2023.
Untuk diketahui, geger jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan pelaku sadis yakni Ecky.
Aksi Ecky terbilang sadis karena potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan yang disewa pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan.