Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Kiai Fahim Langsung Masuk Bui

Kiai Fahim Mawardi alias FM tersangka kasus pencabulan santriwati
Sumber :
  • tvOne

VIVA Kriminal – Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Kiai Fahim Mawardi alias FM jadi sorotan dalam sepekan terakhir karena diduga mencabuli beberapa santriwatinya. Dilaporkan istrinya sendiri, HA, Kiai FM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, Selasa, 17 Januari 2023.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Kiai FM disebut-sebut ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan dari Senin sore kemarin hingga Selasa dini hari. Sayang, soal itu belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Polisi Dika Dika Hadiyan Widya Wiratama belum merespons ketika dikonfirmasi VIVA melalui pesan WhatsApp.

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jember Inspektur Polisi Satu Brisan Imanullah tak membantah juga tak membenarkan ketika dikonfirmasi soal penahanan Kiai FM. Namun dia memastikan bahwa kasus tersebut kini masih diproses di Unit PPA.

"Belum bisa mengatakan itu [Kiai FM ditahan]. Yang jelas [kasus pencabulan Kiai FM] dalam proses. Gitu saja," katanya kepada VIVA.

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Kiai Fahim Mawardi alias FM tersangka kasus pencabulan santriwati

Photo :
  • Antara

Brisan meminta wartawan untuk menunggu keterangan resmi kasus tersebut berikut pengumuman penetapan tersangka dan penahanannya yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo. 

"Rencana hari Kamis akan dirilis oleh Bapak Kapolres sendiri," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Kiai FM, Alananto membenarkan Kiai FM ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pesantren setempat. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kiai FM sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Senin (16/1) malam hingga Selasa dini hari.
 
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Alananto di Jember dilansir Antara. 

Menurut kuasa hukum, pihaknya mengajukan beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya karena memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang menderita sakit.

Kiai Fahim Mawardi alias FM tersangka kasus pencabulan santriwati

Photo :
  • tvOne

"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," ucapnya. 

Untuk diketahui, Kiai FM dilaporkan oleh istrinya sendiri, HA, ke polisi beberapa hari lalu atas tuduhan mencabuli belasan santriwati dan empat pengajar perempuan atau ustazah. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan Kiai FM di lantai dua salah satu gedung Pondok Pesantren AJ 2, di mana Kiai FM dan istrinya menjadi pengurus.

Kepada wartawan HA menceritakan bahwa suaminya melakukan pencabulan di sebuah kamar yang menggunakan pintu dengan kode khusus. HA sendiri tidak bisa masuk ke kamar tersebut. malah, dia melihat Kiai FM mengajak santriwati menginap di kamar tersebut.

Kiai FM sendiri sudah menyampaikan bantahan atas tudingan istrinya itu. Dia bahkan berjanji akan berjalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang apabila tuduhan pencabulan dari istrinya itu tidak terbukti. “Wallahi saya berani seperti itu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya