Pemuda Lempar Bom Molotov ke Rumah Mancar Pacar, Terinspirasi Perang Rusia-Ukraina

Pemuda di Banyuwangi ditangkap karena melempar bom molotov ke rumah pacarnya
Sumber :
  • tvOne/Happy Oktavia

VIVA Kriminal – Seorang pria di Banyuwangi terpaksa mendekam di balik jeruji penjara gara-gara ulah konyolnya melakukan teror ke rumah sang mantan pacar. Aksi tersebut ternyata terinsipirasi perang Rusia-Ukraina. 

Luna Maya Blak-blakan Pernah Selingkuh dan Diselingkuhi

Pria bernama Supriyadi (27) itu nekat melempar bom molotov ke rumah bekas kekasihnya, NA (39) di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur. Akibat perbuatannya, Supriyadi harus mendekam di Polsek Srono.  

"Aksi teror bom molotov ini dilakukan Kamis dini hari (12/1). Pelaku mengaku bisa membuat bom molotov karena terinspirasi perang Ukraina-Rusia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan dikutip Selasa, 17 Januari 2023.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Aksi melempar bom itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melemparkan molotov ke teras rumah korban. Aksi pertama berhasil, pelaku sempat menemui korban lalu pergi. 

Usai makan, pelaku masih tersulut emosi. Dia kembali mendatangi rumah korban, lalu melemparkan bom molotov lagi. Api langsung membakar sepasang kursi di teras rumah korban. Usai aksi yang kedua, pelaku langsung kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Srono.

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap polisi hanya berselang beberapa jam setelah beraksi. Pemuda bertato ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.  "Motif pelaku adalah sakit hati karena akan diputus korban. Padahal, baru 7 bulan pacaran," tegas Kompol Agus.

Korban memutuskan hubungan lantaran tak kuat dengan perilaku pelaku. Pelaku kerap berbuat kasar menganiaya korban. Rupanya, pelaku tak terima ketika korban enggan melanjutkan hubungan.  

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor trail yang dipakai pelaku, botol bekas bom molotov dan kursi yang terbakar. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.  

"Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Dia membuat molotov menggunakan botol anggur dan minuman energi," tutupnya.  

Laporan: Happy Oktavia/tvOne Banyuwangi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya