Rumah Remaja Pembunuh Bocah untuk Dijual Organnya Dirusak Warga, Orang Tua Bingung

Warga hancurkan rumah pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Kriminal – Daeng Ambo dan Passe, orang tua dari MF, remaja pelaku penculikan dan pembunuhan bocah untuk dijual organ tubuhnya di Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan rumahnya dirusak warga sehingga kini kehidupannya tidak menentu. 

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahkan, pria yang berprofesi sebagai pemulung itu mengaku keluarganya juga tidak ada yang bersedia menerima dirinya di rumah mereka. 

"Sekarang pindah ke rumah kos, keluarga juga tidak mau ada di rumahnya. Kami pasrah dari kejadian ini," kata Daeng Ambo dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.

Kronologi Anak 14 Tahun di Cilandak Jaksel Bunuh Ayah dan Neneknya

Ambo yang sudah diperiksa polisi atas perbuatan anaknya itu, mengaku kaget atas perbuatan MF. Ia terkejut tiba-tiba anaknya dijemput polisi. 

"Kami tidak tahu sama sekali ada apa ini, anak ku dijemput polisi. Baru tahu di kantor polisi, saya tidak tahu apa yang diperbuat, di kantor polisi baru diberitahu culik anak-anak dan membunuh," ujarnya

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

Saat ini, Polrestabes Makassar sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun.  

Dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar ditangkap.

Photo :
  • Istimewa.

Kedua pelaku dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala. Sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Senin, 9 Januari 2023. 

Penangkapan itu usai hasil analisa polisi atas video CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di sekitar waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana mati. 

Untuk tersangka AD akan diperlakukan dengan sistem peradilan anak, mengingat AD remaja kelahiran 28 Agustus 2005 atau masih berusia 17 tahun. Sedangkan MF yang awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya lahir pada 5 November 2004 sehingga saat ini sudah berusia lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.

"Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya