Remaja Pembunuh-Penjual Organ Tubuh Bocah Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
- Istimewa.
VIVA Kriminal – Polisi menyebut salah seorang dari dua pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah berusia di atas 18 tahun alias sudah dewasa. Pelaku membunuh korban untuk diambil organ tubuhnya dan dijual.
Informasi tersebut diperoleh penyidik dari kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku pembunuhan.
"Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.
Ia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.
"Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun," ujar Kompol Lando.
Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu diantaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, kata dia, tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," papar dia.
Terkait temuan itu, Lando mengatakan berkas akan dipisah (split) begitu juga masa penahanannya.
"Penerapan hukuman tentu berbeda, berkasnya dipisah. Untuk masa penahanan kalau anak tujuh hari, dan bisa diperpanjang delapan hari sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung) ," tuturnya kepada wartawan.
"Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari, dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," sambungnya
Kompol Lando mengatakan keduanya saat masih ditahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar karena belum 15 hari. Selain itu, pelaku anak dibawa umur akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi. Soal hasil visum dan tes psikologi masih ditunggu.
"Hasil visum akan diberikan ke penyidik, tidak bisa dibuka umum karena belum keluar, nanti diserahkan penyidik. Begitupun hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulsel juga belum ada kesimpulan, masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala. Sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Senin, 9 Januari 2023.
Penangkapan itu usai hasil analisa polisi atas video CCTV yang merekam keduanya menculik korban.
Tersangka AD saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.
Korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di sekitar waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros. (ant)