Buntut Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar, Polisi Selidiki Sindikat Penjualan Organ Tubuh
- VIVA/Supriadi Maud.
VIVA Kriminal – Kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah Muhammad Fadli Sadewa (12) kini terus didalami polisi. Kali ini, pihak kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyelidiki dugaan adanya sindikat jaringan penjual organ tubuh manusia.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando menuturkan bahwa dugaan terjadinya kejahatan seperti sindikat jaringan penjualan organ tubuh tentu akan menjadi tugas pihak kepolisian untuk menyelidiki.
“Jadi terkait semua yang terkait adanya dugaan terjadinya kejahatan tentu tetap kami selidiki,” kata Kompol Lando KS Rabu, 11 Januari 2023.
Lando menyebut bahwa meski hasil pemeriksaan pelaku penculikan dan pembunuhan ini belum yang ada yang mengarah ke jaringan, namun menurutnya, pengakuan mereka tidak serta merta juga dapat dipercaya.
“Kalau kita merujuk pengakuan kedua pelaku ini tentu tidak mengarah ke sana. Tapi itu baru sebatas pengakuan belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Lando.
Sekadar diketahui, bahwa pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap bocah 11 tahun di Makassar kini telah telah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar setelah dicokok di dua lokasi berbeda pada Selasa kemarin. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tega menghabisi nyawa Muhammad Fadli Sadewa karena tergiur dengan informasi mengenai penjualan organ tubuh manusia yang pelaku peroleh lewat situs online.
Setelah dibunuh, para tersangka ini mengaku belum menerima jawaban dari pihak situs online yang mau membeli organ tubuh korban. Akhirnya, kedua tersangka yang merasa panik mengambil inisiaitif biadab dengan membungkus dan membuang jasad korban.
Pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengevakuasi jenazah korban yang terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dengan kondisi terikat di bawah kolong jembatan dekat Kolam Regulasi Nipa-nipa, di Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros. Sulsel.