Wanita yang Ditangkap Nyabu Bareng Kombes YBK Juga Jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal - Polda Metro Jaya ternyata bukan hanya menetapkan Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2023.
Dia menjelaskan tiga tersangka lain adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Kemudian, ada dua wanita lain yang diduga terlibat dalam kasus ini tapi tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi. Namun, kedua wanita ini akan jalani rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata dia.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan status Kombes YBK sudah dinaikan jadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. "Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Kombes YBK ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Menurut Mukti, penangkapan terhadap YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023.
Proses penangkapan YBK dilakukan di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkapnya.
Pun, dia mengatakan, pihaknya sudah menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti," ungkapnya.