Bawa Ganja 3,8 Kg, Penumpang Pesawat Wings Air Diciduk Polisi
- VIVA/Aman Hasibuan.
VIVA Kriminal – Seorang penumpang maskapai penerbangan berinisial OO (22) diciduk polisi. Dia kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 3,8 Kg di Bandara Sentani setelah dilakukan pemeriksaan barang SCP 2 X-Ray, Senin, 9 Januari 2023.
“Pelaku OO (22) merupakan seorang penumpang pesawat maskapai penerbangan Wings Air yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati X-Ray bandara,” ujar Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Wajedi.
Ia menjelaskan, pelaku OO diamankan setelah terbukti kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. “Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Wajedi.
Lanjut Ipda Wajedi, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 karung kecil, 46 paket sedang siap edar, 17 paket kecil siap pakai.
“Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut telah diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Selanjutnya pelaku telah di serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Ipda Wajedi.
Sementara itu, di tempat terpisah Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek, mengatakan pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidiknya.
“Kita masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang narkotika," pungkasnya.