Wanita Muda Ini Diajari Pacarnya Bisnis Uang Palsu, Kini Diciduk Polisi

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Kriminal – Seorang wanita muda berusia 22 tahun, ditangkap Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, usai terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah Tangerang. 

Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ada TNI hingga Bocah

Dia diringkus petugas di kediamannya, Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan wanita muda tersebut, adalah pengembangan terhadap seorang tersangka inisial PS, yang tertangkap di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, mengatakan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru pada Sabtu, 31 Desember 2022. 

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

"Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun ini merupakan pengedar uang palsu yang mana, uang tersebut didapatkannya dari FS. 

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, dimana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Dengan beli Rp 300 ribu, PS dapat uang palsu Rp 1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023, FS berhasil diamankan di rumahnya, beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM berusia 18 tahun. 

Pada penangkapan itu, diketahui FS sudah menjalankan bisnis uang palsu selama 2 bulan dengan keuntungan ratusan juta. Ia pun juga belajar membuat uang palsu dari sang kekasih yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian daerah Semarang. 

Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu 28 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, printer, kertas roti dan pilok. 

"Dia ini melanjutkan bisnis teman prianya, dan akhirnya berhasil kita tangkap juga, bersama dengan 3 pengedar. Mereka ini sudah sindikat uang palsu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya