Mabuk, Pemuda di Tangerang Tusuk Remaja di Warung Kopi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – SS (33), warga Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap usai menusuk seorang remaja inisial S, (26) saat sedang asyik berkumpul dengan rekannya di warung kopi (warkop) Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Petistiwa pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 04.00 WIB itu, berawal saat para saksi sekitar 4 orang melihat gelagat aneh dari pelaku. Dimana saat itu, pelaku berjalan sempoyongan ke arah mereka. 

"Mereka lihat pelaku ini jalan sempoyongan ke arah mereka, lalu saat tiba di warung kopi itu, pelaku ini tiba-tiba mengamuk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.

Siskaeee Nangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

Melihat pelaku yang mengamuk, saksi dan korban berusaha menghindar. Hingga tiba-tiba pelaku mendekati korban. Yang mana saat itu, pelaku sudah menggenggam senjata tajam. 

"Pelaku ini sudah bawa senjata tajam di balik bajunya, jenis pisau. Dan saat dia ke tempat kumpulan remaja itu dia mengamuk, dan berusaha melukai korban. Hingga akhirnya korban tertusuk di bagian perut," jelasnya. 

Kasih Peringatan ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Ini Minggu Terakhir Kau Tidur di Kasur

Alhasil korban jatuh tersungkur. Melihat kondisi korban, pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan saksi. Sang ayah yang kebetulan hendak memanggil putranya itu pun terkejut melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek, Polres Kota Tangerang. 

"Hingga selanjutnya, pelaku diperiksa dan ditangkap. Dimana dia tidak sadar sudah melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman alkohol, dan pelaku juga tidak kenal dengan korban," ungkapnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Atau Pasal 351 KUHP dengan Pidana penjara hingga 5 tahun.
 

GP Ansor Kabupaten Cirebon menggelar apel buntut penusukan santri Krapyak

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

GP Ansor Kabupaten Cirebon mendesak aparat Kepolisian segera menuntaskan kasus penusukan terhadap dua santri di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, dengan transparan

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024