Mabuk, Pemuda di Tangerang Tusuk Remaja di Warung Kopi

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – SS (33), warga Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap usai menusuk seorang remaja inisial S, (26) saat sedang asyik berkumpul dengan rekannya di warung kopi (warkop) Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

Oknum TNI Hajar Anggota Polisi Mapolresta Malang Buntut Tak Terima Dilerai

Petistiwa pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 04.00 WIB itu, berawal saat para saksi sekitar 4 orang melihat gelagat aneh dari pelaku. Dimana saat itu, pelaku berjalan sempoyongan ke arah mereka. 

"Mereka lihat pelaku ini jalan sempoyongan ke arah mereka, lalu saat tiba di warung kopi itu, pelaku ini tiba-tiba mengamuk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.

Pemerintah Sedang Berupaya Pulangkan Reynhard Sinaga Sang Predator Seks di Inggris, Warganet: Nggak Setuju!

Melihat pelaku yang mengamuk, saksi dan korban berusaha menghindar. Hingga tiba-tiba pelaku mendekati korban. Yang mana saat itu, pelaku sudah menggenggam senjata tajam. 

"Pelaku ini sudah bawa senjata tajam di balik bajunya, jenis pisau. Dan saat dia ke tempat kumpulan remaja itu dia mengamuk, dan berusaha melukai korban. Hingga akhirnya korban tertusuk di bagian perut," jelasnya. 

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Alhasil korban jatuh tersungkur. Melihat kondisi korban, pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan saksi. Sang ayah yang kebetulan hendak memanggil putranya itu pun terkejut melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek, Polres Kota Tangerang. 

"Hingga selanjutnya, pelaku diperiksa dan ditangkap. Dimana dia tidak sadar sudah melakukan tindakan itu karena terpengaruh minuman alkohol, dan pelaku juga tidak kenal dengan korban," ungkapnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Atau Pasal 351 KUHP dengan Pidana penjara hingga 5 tahun.
 

Tak Terima Ditegur Serobot Antrean SPBU, Sopir Fortuner Tusuk Kernet Bus Damri

Sopir Fortuner 'Kesetanan' Tusuk Petugas Damri di Lampung, Nasibnya Sekarang...

Sopir Fortuner yang nekat tusuk petugas Damri di Lampung akibat cekcok di SPBU. Kini ditangkap dan terancam 7 tahun penjara. Simak perkembangan terbaru!

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025