Peredaran Sabu-sabu 20 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan
- VIVA/ Sadam Maulana
VIVA Kriminal – Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia. Barang haram tersebut disita petugas dari 2 orang pelaku asal Lampung, yakni S dan BW.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2022. Kedua pelaku diamankan berkat informasi masyarakat.
Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan kedua pelaku menyelundupkan narkotika golongan satu jenis sabu asal Malaysia, masuk ke Indonesia dari Aceh.
"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia. Para pelaku menyelundupkannya masuk ke Indonesia dari Aceh. Ketika akan melintasi Sumatera Selatan, kedua pelaku berhasil kita amankan di sebuah hotel," kata Zulkarnain, didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Kamis, 5 Januari 2023.
Mengenai barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, ditemukan berada di dalam tas bawaan kedua pelaku. "Informasi yang kita dapatkan bahwa di loby hotel kedua pelaku hendak melakukan transaksi," ungkap Zulkarnain.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap narkotika. "Dari hasil ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini, setidaknya menyelamatkan sekitar 120 ribu generasi muda," tuturnya.