Gara-gara Nasi Tumpah, Pria Ini Tega Aniaya Ayah Kandunganya yang Sudah Renta

Pelaku pemukulan terhadap ayah kandungnya di Tambora, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Kriminal – Hanya karena perkara nasi tumpah, pria dengan inisial SG (47) di Tambora Jakarta Barat, tega menganiaya ayah kandungnya DT yang sudah berumur 84 tahun hingga alami luka yang cukup parah dan berdarah.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kasus Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Sore.

Putra mengatakan hasil penyelidikan diketahui kejadian penganiayaan terjadi saat korban hendak makan, namun dilarang pelaku. Pelaku juga memarahi korban dengan nada kasar dan membuat nasi yang dipegang korban pun tumpah.

10 Ucapan Menyentuh Hati untuk Hari Anak Sedunia 2024, Penuh Semangat dan Harapan

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan namun dilarang oleh pelaku, korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujar Putra dikonfirmasi, Rabu 4 Januari 2023.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Pelaku semakin emosi saat melihat korban menumpahkan nasi yang dipegangnya, pelaku yang merupakan anak kandung korban, memukul wajah korban hingga berdarah.

Akibat dipukul oleh anaknya, korban alami memar di kepala dan telinga mengeluarkan darah.

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga," ujarnya.

Keributan tersebut pun mendapat perhatian warga sekitar. Oleh warga setempat, kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi hingga petugas akhinya menangkap pelaku DG dan membawa korban ke rumah sakit Tarakan untuk penanganan medis.

Atas kasus penganiayaan hingga membuat korban terluka, Putra mengatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentangan penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Korban juga sudah menjalani tes urine yang hasilnya, menunjukkan positif narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu. Untuk hasil tes urine akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya