Iwan Sumarno, Penculik Bocah Malika Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat sebar DPO kasus penculikan anak di Gunung Sahari
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Penculik bocah enam tahun berinisial M alias Malika, yaitu Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman ditetapkan jadi tersangka atas penculikan yang dilakukan.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Pelaku dikenakan, Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Iya, lah itu sudah pasti tersangka," kata dia kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Hasil visum turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan terhadap M.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sebelumnya diberitakan, pria yang dicurigai sebagai penculik bocah berusia enam tahun, berinisial M, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menjual gerobaknya yang biasa dipakai memulung sebelum menculik korban (M). Hal ini diketahui karena polisi telah menemukan pembeli gerobaknya.

"Jadi, keterangan dari pembeli gerobak, dia membeli dari seorang bernama Herman. Sementara orang tua korban mengenal yang bersangkutan itu mengatasnamakan Yadi. Ini masih kami cocokkan dulu apakah Yadi yang dimaksud orang tua ini adalah Herman tersebut, atau ternyata lain lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.

Video viral kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/ Andrew Tito

Untuk diketahui, identitas seorang pria yang dicurigai sebagai penculik bocah berusia enam tahun, berinisial M, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih jadi misteri. Polisi masih menyelidikinya melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV dan menanyai sejumlah warga setempat. Sayangnya, posisi yang jauh membuat gambar kurang jelas.

"Orang tua korban pun itu hanya tahunya, atau kenal, karena sering datang ngopi di kedainya. Ini yang terus kami lakukan, kami masih cari pembanding termasuk CCTV lain yang mungkin menangkap wajah dari terduga pelaku," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.

Terduga pelaku penculikan bocah di Jakarta Pusat

Photo :
  • Istimewa

Penyidik menemui beberapa warga yang pernah melihat terduga pelaku penculikan. Didapati fakta warga kenal terduga pelaku dengan nama yang berbeda-beda. Sebagian warga mengenal namanya berinisial Y, sementara warga lain mengetahui H.

Sebuah video viral di media sosial Instagram @infokomando.official yang memperlihatkan aksi penculikan menggunakan kendaraan bajaj. Korban penculikan diketahui seorang anak berusia enam tahun yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Mulanya video viral itu memperlihatkan korban yang berjalan di sekitar lokasi. Kemudian terlihat seorang pria yang memakai pakaian serba hitam dan topi muncul dan mendekati korban. Pria tersebut diduga merupakan pelaku penculikan kepada korban.

Pelaku lalu mendekati korban dan memegang tangan korban kemudian mereka naik ke sebuah bajaj dan meninggalkan lokasi.

Kepala Polsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu, 7 Desember. Keluarga korban pun sudah membuat laporan ke polisi dua hari kemudian.

Polisi telah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan korban. Sejumlah saksi di lokasi telah dimintai keterangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya